Resmi THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2023 Cair di Tanggal Ini! Ada kenaikan?

- 29 Maret 2023, 20:38 WIB
Resmi THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2023 Cair di Tanggal Ini! Ada kenaikan?
Resmi THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2023 Cair di Tanggal Ini! Ada kenaikan? /Instagram @kemenkeuri

PORTAL SULUT - Artikel kali ini akan membahas mengenai update informasi pencairan THR dan gaji ke-13 di tahun 2023 bagi ASN.

Dalam sejumlah informasi yang beredar di media sosial tahun ini ASN akan menerima kenaikan nominal THR dan gaji ke-13 dengan jumlah yang cukup besar, tentunya kenaikan nominal ini sangat diharapkan oleh seluruh ASN.

Dilansir Portal Sulut dari Channel YouTube Literasi & Edukasi, berikut penjelasannya.

Terkait benar atau tidaknya informasi ini sebenarnya telah dijawab oleh surat Kemenpan RB sekarang ini kepada Kementerian Keuangan, ini adalah surat resmi yang telah ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas yang memuat mengenai penjelasan nominal THR serta gaji ke-13 di tahun 2023.

Baca Juga: Kementrian Tenaga Kerja Terbitkan Surat Edaran Tentang Pembayaran THR Keagamaan 2023

Surat ini ditunjukkan kepada kementerian keuangan dan berisi beberapa hal penting terkait pencairan THR serta gaji ke-13 di tahun ini, adapun surat ini berisi perihal kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.

Dalam surat ini juga dijelaskan mengenai komponen, nominal dan tanggal pencairan THR serta gaji ke-13 di tahun 2023.

Surat yang ditunjukkan kepada kementerian keuangan tersebut juga menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat, melalui pembelanjaan di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi.

Adapun komponen THR serta gaji ke-13 ini akan diberikan kepada yang pertama bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik termasuk CPNS.

Mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lain yang diterima dalam satu bulan.

Selanjutnya komponen yang kedua akan diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiun mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

Ketiga bagi penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat bagi pimpinan anggota dan pegawai non pegawai ASN di lembaga non struktural sebagaimana terlampir, jelas bahwa penerima THR serta gaji ke-13 di tahun 2023 ini akan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara dan akan diberikan juga kepada pensiunan, PNS, TNI atau Polri serta Pejabat Negara kemudian kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Wajib Tau ini Update Jadwal Cuti Bersama Lebaran Tahun 2023

Dalam surat ini juga memberikan informasi mengenai waktu pemberian THR dan gaji ke-13 ini yaitu pada poin 1 THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri di tahun 2023.

Sebagai informasi hari raya di tahun ini akan jatuh pada tanggal 22-23 April tahun 2023, itu artinya akan diterima mulai tanggal 12 April.

Adapun untuk gaji ke-13 terdapat pada poin 2 yaitu gaji ke-13 akan diberikan di bulan Juli tahun 2023, surat ini merupakan surat resmi yang telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Selanjutnya tinggal menunggu peraturan Menteri Keuangan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Demikian informasi nya semoga dapat bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x