"Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” ujar Menko Airlangga.
Berikut ini cara cek nama penerima
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukan wilayah penerima manfaat, yakni Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan dan Desa
3. Masukan nama Anda, sesuaikan dengan KTP
4. Ketik kode chapta yang tertera di layar
5. Lalu, klik 'Cari Data'
6. Cek Bansos akan memunculkan data Anda jika Anda termasuk Nama Penerima Manfaat atau penerima bansos.
Baca Juga: Ingin Magang di PT Freeport Indonesia? Ini Syaratnya