Dikutip dari mastiokdr.com, ada beberapa syarat guru mendapatkan sertifikasi.
1. Memiliki sertifikat pendidik;
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Dalam STATUS VALIDASI TPG di Info GTK terdapat beberapa Kode angka yang mungkin saja berbeda antara GTK satu dengan yang lain.
- Status Data : 1
Keterangan : Data dapodik belum terbaca
- Status Data : 2
Keterangan : Belum lolos verifikasi dan validasi perlu perbaikan data (lihat lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi)
- Status Data : 4
Keterangan : Belum valid (Kordinasi dengan OP Tunjangan)
- Status Data : 6
Keterangan : Tidak aktif/Pensiun
- Status Data : 7
Keterangan : Menunggu periode generate SKTP
- Status Data : 8
Keterangan : Sudah terbit SKTP
- Status Data : 16
Keterangan : SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan profesi dinas, silahkan hubungi dinasnya.
Baca Juga: Info GTK Anda Belum Valid? Cek 6 Solusi Ini Agar Sertifikasi Guru 2023 Triwulan I Cair
- Status Data : 19
Keterangan: Telah memiliki beban tugas minimal 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran namun tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, jika memiliki ijazah s1 yang sesuai dengan mapel yg di ampu silahkan memverifikasi melalui dinas pendidikan.
Semoga bermanfaat.***