Pengumuman Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Jangan Salah Isi Data Dapodik, Ini 6 Masalah dan Solusi

- 24 Maret 2023, 14:36 WIB
Pengumuman Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Jangan Salah Isi Data Dapodik, Ini 6 Masalah dan Solusinya
Pengumuman Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Jangan Salah Isi Data Dapodik, Ini 6 Masalah dan Solusinya /

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 dijelaskan bahwa penetapan daerah khusus dilakukan dengan berdasarkan pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta data dari Kemendikbud.

Jika dalam data tersebut tidak terdapat daerah yang dimaksud, maka tunjangan khusus ini tidak bisa disalurkan kepada guru yang bekerja pada daerah tersebut.

Perlu diketahui bahwa perkembangan status daerah dari khusus menjadi tidak khusus dalam berubah dari tahun ke tahun, sehingga jika tahun lalu guru bisa mendapatkan tunjangan khusus karena berada di daerah khusus, belum tentu tahun berikutnya akan menerima tunjangan tersebut jika daerah itu tidak lagi termasuk dalam daerah khusus.

6. Guru yang telah melakukan konversi sertifikat pendidik, namun belum termutahirkan di aplikasi SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan).

Perlu diketahui bahwa konversi yang diakui adalah koversi yang diusulkan lewat aplikasi konversi di dinas pendidikan Kabupaten/Kota. Jika sudah diusulkan, maka secara otomatis akan berubah di aplikasi SIMTUN.

Namun jika telah melakukan konversi tetapi belum masuk dalam aplikasi SIMTUN, maka harus diusulkan kembali di aplikasi konversi oleh operator di dinas pendidikan Kabupaten/Kota, tidak bisa langsung melalui aplikasi SIMTUN.

Lantas kapan akan cair?

Instagram @puslapdik_dikbud menjelaskan soal jadwal pencairannya.

"Tunjangan Guru diberikan setelah guru melaksanakan tugas, karena salah satu syarat wajib adalah mendapat penilaian Baik pada kinerjanya.

Hal ini mengacu pada persyaratan yg tercantum dalam peraturan mendikbud no 4 th 2022 tentang TPG, TKG dan TAMSIl Guru ASND dan peraturan sekretaris jenderal kemdikbudristek no 8 jo. persesjen no 15 th 2022 ttg TPG dan TKG Guru NonPNS.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah