Pengumuman Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Jangan Salah Isi Data Dapodik, Ini 6 Masalah dan Solusi

- 24 Maret 2023, 14:36 WIB
Pengumuman Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Jangan Salah Isi Data Dapodik, Ini 6 Masalah dan Solusinya
Pengumuman Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Jangan Salah Isi Data Dapodik, Ini 6 Masalah dan Solusinya /

Guru sebenarnya memiliki cukup waktu untuk mengecek ke-valid-an data sebelum Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) setiap satu semester. Data yang sama dan valid berarti meminimalisasi masalah saat penyaluran tunjangan.

Berikut masalah yang sering terjadi

1. Guru pemegang sertifikat pendidik belum terdaftar di data kelulusan sertifikasi.

Jika guru telah lulus dari Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), maka secara otomatis akan terdata pada kelulusan sertifikasi.

Itu karena PLPG merupakan program yang diselenggarakan langsung oleh Kemendikbud, sehingga begitu lulus, peserta terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi.

Sementara bagi mereka yang lulus program sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan, hal ini tidak langsung terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi. PPG prajabatan diselenggarakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sehingga data kelulusan tidak otomatis terdaftar dalam data Kemendikbud. Guru sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG yang nanti akan diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

Namun, jika guru yang merupakan lulusan PLPG tapi belum masuk ke dalam data kelulusan sertifikasi, guru sebaiknya melaporkan hal ini ke dinas pendidikan setempat. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan mengajukan pengusulan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengelola Nomor Registrasi Guru (NRG). Setelah mendapat NRG, data kemudian masuk ke Dapodik dan ikut diproses untuk kelayakan penerima tunjangan profesi.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Para Guru Diminta Lakukan Ini SEKARANG

2. Perbaikan data guru yang mempunyai dua sertifikat pendidik.

eperti diketahui, guru yang menerima tunjangan profesi hanya guru yang memiliki sertifikat pendidik. Lalu bagaimana dengan guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik? Tetap saja hanya satu sertifikat pendidik yang dapat diajukan untuk menerima tunjangan ini.

Sertifikat yang diajukan harus yang linier dengan apa yang diajarkan guru di sekolah. Misalnya, bekerja sebagai guru kelas di SD, maka sertifikat yang diajukan untuk mendapat tunjangan adalah sertifikat sebagai guru kelas. Demikian pula jika mengajar sebagai guru matematika, maka sertifikat yang diajukan seharusnya sertifikat sebagai guru matematika.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah