Kapan BOS 2023 Tahap 1 Cair? Kemdikbud: Ini Cara Mengeceknya

- 20 Maret 2023, 06:12 WIB
CATAT INI SKEMA BARU PENYALURAN BOS atau BPSP 2023, Nasib Gaji Guru Honorer Terjawab
CATAT INI SKEMA BARU PENYALURAN BOS atau BPSP 2023, Nasib Gaji Guru Honorer Terjawab /


PORTAL SULUT - Sejumlah guru honorer menanyakan kepastian pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.

Seperti diketahui, salah satu kegunaan dari BOSP adalah pembayaran honor guru. Guru yang akan mendapatkan honor dari anggaran BOSP adalah guru non ASN, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Sejumlah guru honorer menanyakan penyaluran BOSP tahap 1 tahun 2023. "Dana BOS kapan cair? Udah dia bulan tak terima gaji honor. Anak Istri harus sabar. Ditambah lagi pengumuman PPPK Guru ditunda. Genap Sudah," tulis salah satu guru honorer di akun FB Grup Kemdikbud Info.

Baca Juga: Ingin Kerja di Perusahaan Tambang, PT PPA Buka Loker Lulusan SMA, SMK Hingga S1

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis skema baru penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.

Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Ada perbedaan antara BOSP 2022 dengan BOSP 2023.

Penyaluran dana BOSP 2023 diatur dalam Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP.

"SKEMA BARU PENYALURAN DANA BOSP

Penasaran ada berapa tahap penyaluran dana BOSP tahun ini? Bagaimana mekanismenya berdasarkan Permendikbudristek RI No 63/2022," tulis instagram @pustekkom_kemdikbud.

Kemendikbud memberi kemudahan bagi sekolah untuk mengecek kapan pencairan BOS atau BOSP.

Dikutip dari kemdikbud.go.id, untuk mengetahui dana BOS sudah disalurkan, bisa dengan cara:

1. Login BOS Salur

2. Pilih menu: Daftar Penyaluran

3. Pada kolom: Nilai Salur akan muncul status penyaluran (tampilan ada pada lampiran):

- Proses Salur Kemenkeu: Sedang diproses penyaluran oleh Kemenkeu

- Salur: Sudah disalurkan oleh Kemenkeu

- Retur: Kendala dalam penyaluran sehingga menjadi retur

- Retur Sukses: Retur yang sudah diperbaiki dan sukses

- Retur Kembali Negara: Retur yang melewati batas waktu dan sudah dikembalikan ke negara

Baca Juga: 30 Link Twibbon Ramadhan 2023 Paling Baru, Cocok untuk Medsos

Sebenarnya kapan jadwal pencairan BOS 2023?

BOS 2023 beda dengan BOS 2022. Berdasar Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril dalam sosialias itu menyampaikan, mekanisme penyaluran dana BOS reguler tahun 2022 berbeda dengan 2023.

Sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4. Sementara tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.

Lalu tahun 2023, jadwal pencairan Dana BOS hanya dua tahap saja, yaitu:

1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari.

2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.

Sementara untuk tahap 1 dibagi dalam 5 gelombang, yakni Gelombang 1 24 Januari 2024, Gelombang 2 14 Maret 2023, Gelombang 3 pada 11 April 2023 dan Gelombang 4 pada 5 Mei 2023 serta Gelombang 5 pada 8 Juni 2023.

Dikatakan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS reguler dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, mulai 2023 penyaluran dilakukan dalam 2 tahap.

Pelaporan dana BOS tahun 2022, menjadi syarat penyaluran. Misal laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 dan seterusnya.

Berikut penjelasan mengenai pelaporan penggunaan dana BOS Satuan Pendidikan dan pengurangan berdasarkan pelaporan masing-masing satuan pendidikan:

Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap I dilakukan sebesar:

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Kemdikbud Bilang Ini

2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.

3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.

4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.

2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.

3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.

4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.

Syarat pencairan dana BOS 2023 ini wajib dilakukan agar proses pencairan dana BOS 2023 lancar mulai dari tahap 1 hingga tahap 4.

Agar pencairan dana BOS 2023 berjalan lancar, Kemdikbud sudah memberikan arahan kepada seluruh sekolah. "Demi kelancaran penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 nanti, pastikan anda sudah mencatat realisasi pembelanjaan dana BOS tahun anggaran 2022," tulis pengumuman dari Kemdikbud.

Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh sekolah penerima dana BOS. Sebab jika dana BOS tahap 1 mengalami gangguan maka juga akan berdampak pada pencairan tahap berikutnnya.

Jika ada sekolah yang mengabaikan imbauan ini maka bisa menjadi penyebab keterlambatan penyaluran dana BOS di sekolah tersebut. Kemdikbud memberikan batas pencatatan realisasi pembelanjaan selama 2022. "Sebelum 31 Januari 2023," tulisnya dikutip dari Twitter Pusdatin Kemdikbud.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x