Ini Alasan TPG atau Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 Tak Akan Cair Maret Tapi...

- 19 Maret 2023, 09:14 WIB
Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Segera cair, Guru Diminta Lengkapi Syarat Pemberkasan
Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Segera cair, Guru Diminta Lengkapi Syarat Pemberkasan /

Baca Juga: Ingin Magang di PT Freeport Indonesia? Dapat Uang Saku dan Tiket Pesawat, Ini Syaratnya

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memiliki NUPTK.

e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

2. TPG atau Sertifikasi Guru Triwulan I

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.

Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x