Sertifikasi Triwulan I 2023, Menunggu Status VALID di Info GTK, Ada Kabar Gembira untuk Guru PNS dan Non PNS

- 17 Maret 2023, 09:13 WIB
Status Info GTK Segera Valid, Ini Tandanya, Guru Segera Nikmati TPG atau Sertifikasi Triwulan 1 2023
Status Info GTK Segera Valid, Ini Tandanya, Guru Segera Nikmati TPG atau Sertifikasi Triwulan 1 2023 /

Baca Juga: April 2023 Jadi Hari Bahagia para Guru PNS dan Non PNS: Pendapatan Naik Drastis!

Dalam Permen nomor 4 tahun 2022 Bab III pasal 8 ayat 1 dan 2 dijelaskan tunjangan khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Selain itu Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memiliki NUPTK.

e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah