Presiden Jokowi Segera Umumkan Tambahan Tunjangan untuk Guru PNS dan PPPK di April 2023

- 17 Maret 2023, 06:25 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Karawangpost/Instagram/@jokowi

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Jadwal, Syarat, Daya Tampung Serta Peminat UGM, UI, ITB, Unair, ITS, Unpad, Undip di UTBK SNBT 2023

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Nah jika ditotalkan maka bulan April 2023 nanti para guru akan mendapatkan Gaji + TPG 3 bulan + THR. Maka jika para guru masuk golongan VI A maka para guru akan mendapatkan berkisar Rp30 juta ditambah tunjangan-tunjangan lainnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x