TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Segera Cair, Guru Diminta Lengkapi Syarat Pemberkasan

- 14 Maret 2023, 20:51 WIB
Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Segera cair, Guru Diminta Lengkapi Syarat Pemberkasan
Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Segera cair, Guru Diminta Lengkapi Syarat Pemberkasan /


PORTAL SULUT - Yang ditunggu-tunggu para guru akhirnya segera datang. Ya tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 tahun 2023 segera disalurkan.

Namun sebelumnya para guru diminta melengkapi syarat pemberkasan.

Seperti diketahui sejumlah guru mempertanyakan kabar pencairan sertifikasi triwulan 1. Mereka berharap sebelum Lebaran 2023, sertifikasi sudah bisa cair.

Baca Juga: Gagal jadi PPPK Guru 2022, Ada 580.202 Formasi PPPK Guru 2023, Bocorannya di Sini

"Semoga sertifikasi guru cair sebelum lebaran 2023," tulis salah satu nitizen di grup grup FB info sertifikasi guru 2023.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi.

Mendikbud menjelaskan alokasi anggaran Kemdikbud pada 2023 mencapai Rp 80,22 triliun.

Yang membuat gembira komponen terbesarnya adalah pendanaan wajib sebesar Rp 38,17 triliun. Sedangkan pendanaan wajib yang dimaksud meliputi berbagai macam tunjangan serta bantuan.

Hal tersebut dalam rangka memastikan akses pendidikan kepada semua pihak seperti program Kartu Indonesia Pintar, tunjangan guru, tunjangan dosen, dan lainnya.

Pengelolaan tunjangan sertifikasi guru ini salah satunya diatur secara resmi dalam Persekjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021, dimana pengelolaan penyaluran tunjangan untuk guru honorer maupun PPPK.

Untuk guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi maka akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan.

Baca Juga: 4 dari 7 Bansos 2023 Cair Saat Ramadhan, Cek Nama Penerima di Sini

Beberapa daerah sudah meminta guru melengkapi persyaratan pemberkasan pencairan sertifikasi guru triwulan 1. Salah satunya di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah.

Hal yang sama juga di Kabupaten Palangkaraya juga mulai pemberkasan.

Dalam surat berisi validasi dan penetapan penerima tunjangan profesi guru TK, SD dan SMP trwulan 1, Pemkab Pulpis meminta guru melengkapi berkas pemberkasan pencairan.

Berkas yang wajib disiapkan adalah:

1. SPTJM penerima tunjangan profesi guru ASN yang menyatakan kebenaran dokumen dan presensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku disertai materai Rp10 ribu.

2. SPTJM dan lampiran surat pernyataan kepala sekolah.

3. Daftar presentasi bulan Januari, Februari 2023 yang diunduh dari aplikasi DHGTK.

4. FC penilaian kinerja guru tahun 2022 dengan nilai baik. Serta sejumlah persyaratan lainnya.

Sementara itu, engacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi ini setiap kategori guru pasti berbeda-beda.

Berikut ini adalah jadwal pencairan TPG tahun 2023:

– Tanggal 28 sampai 29 Februari sinkronisasi data (pencairan triwulan I bulan Maret).

– Tanggal 31 Mei sinkronisasi data (pencaiaran triwulan II bulan Juni).

– Tanggal 31 Agustus sinkronisasi data (pencairan triwulan III bulan September).

– Tanggal 31 Oktober sinkronisasi data (pencairan triwulan IV bulan November).

Jika melihat pada jadwal tunjangan guru 2023 tersebut, guru akan memulai untuk melakukan sinkronisasi data pada bulan Februari dan pencairannya pada bulan Maret untuk triwulan pertama.

Baca Juga: Ini Jadwal Pengumuman THR PNS Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi, Berikut Bocorannya

Artinya, sebelum pencairan tunjangan guru 2023 triwulan pertama guru harus memastikan bahwa data guru pada Dapodik telah valid pada bulan Februari.

Dimungkinkan pencairan triwulan pertama akan dilaksanakan sebelum Lebaran 2023.

Jadwal ini bisa saja mengalami perubahan seiring dengan keputusan dan kebijakan dari Pemerintah Daerah terkait penyaluran tunjangan TPG.

Perlu kiranya dipahami, bahwa tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG ini, pasalnya memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Memiliki sertifikat pendidik;

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah