Namun hal ini jika penetapan NIP PPPK Guru 2022 sesuai jadwal atau tak bergeser.
Tunjangan ini direncanakan akan cair pada pertengahan April 2023 dan bulan Juni 2023. Tunjangan tersebut adalah THR atau gaji 14 dan Gaji 13.
Sesuai aturan, seluruh ASN termasuk PPPK berhak mendapatkan gaji 13 dan THR.
Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan