Seperti diketahui salah satu masalah yang sering diungkap para guru adalah molornya pencairan sertifikasi guru.
Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:
A. Tunjangan Profesi
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.