Berkah Ramadhan, Akhirnya Sertifikasi atau TPG Januari-Maret 2023 Provinsi Jawa Tengah Cair di Tanggal Ini

- 10 Maret 2023, 15:21 WIB
Ilustrasi guru. Berkah Ramadhan, Akhirnya Sertifikasi atau TPG Januari-Maret 2023 Provinsi Jawa Tengah Cair di Tanggal Ini
Ilustrasi guru. Berkah Ramadhan, Akhirnya Sertifikasi atau TPG Januari-Maret 2023 Provinsi Jawa Tengah Cair di Tanggal Ini /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

4. Memiliki NUPTK.

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV.

5. Memiliki NUPTK.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah