PPPK Guru 2022 Jawa Tengah Terancam Tak Dapat Tunjangan Ini, Ternyata Ini Alasannya

- 4 Maret 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi pengumuman PPPK guru 2022
Ilustrasi pengumuman PPPK guru 2022 /Foto: InfoPublik.id/

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah