Segera! Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Ini Jadwal Terbaru

- 2 Maret 2023, 13:17 WIB
Ilustrasi - pembayaran THR dan gaji ke 13 ASN, TNI Polri dan Pensiunan tahun 2023
Ilustrasi - pembayaran THR dan gaji ke 13 ASN, TNI Polri dan Pensiunan tahun 2023 /

PORTAL SULUT - Bagi para ASN, TNI, Polri dan pensiunan siap-siap, dalam waktu dekat pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023 segera dilakukan dalam beberapa minggu kedepan.

Dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Tahun 2023, Presiden Jokowi telah menetapkan.

Pada Tahun 2023 pemerintah konsisten melakukan Proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
 
Hal ini untuk mendorong produktivitas seluruh pegawai negeri sipil atau PNS.
Dimana akan mendapatkan bonus berupa tunjangan hari raya THR dan Gaji ke-13.
 
 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merestui total belanja negara dalam APBN Tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 Triliun, telah disepakati belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3 persen, jika dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp249,1 Triliun.

Dikutip Chanel Youtube Haloprofesi, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 Triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS, ASN, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2023.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK Tahun 2022 daftar penerima Gaji ke-13 adalah sebagai berikut.
 
 
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) 
 
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara pensiunan, penerima pensiunan dan yang terakhir penerima tunjangan.

Kemudian ada dua kategori ASN atau PNS yang tidak ada dalam daftar penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, sehingga mereka tidak bakal terima THR dan gaji ke-13.

Keduanya yakni ASN atau PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Kemudian ASN atau PNS yang sedang bertugas dengan gaji di tanggung instansi.
 
Adapun jadwal pencairan THR di Tahun 2023 akan cair lebih dulu sebab merujuk pada kalender penanggalan masehi Tahun 2023 hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu tanggal 22 April Tahun 2023.
 
 
Biasanya pencairan THR PNS dan pensiunan PNS dicairkan paling cepat h-10 Lebaran Idul Fitri.
 
Itulah beberapa informasi terkait jadwal pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x