Harga BBM Naik, Berapa Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B dan C Maret 2023?, Ini Daftarnya

- 1 Maret 2023, 06:57 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/


PORTAL SULUT - Berikut ini daftar biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai bulan Maret 2023.

Mulai 1 Maret 2023, sejumlah harga BBM mengalami kenaikan. Dikutip dari situs resmi Pertamina, khusus di Jakarta, harga pertamax naik Rp500, dari Rp12.800 menjadi Rp13.300.

Sementara harga BBM Pertamax Turbo naik menjadi Rp 15.100 per liter dari sebelumnya Rp 14.850 per liter.

Baca Juga: Selamat Datang Maret 2023, Bagaimana Kabar Pengumuman PPPK Guru 2022? Ini Kata BKN

Untuk harga BBM jenis Solar non subsidi yakni Dexlite dan Pertamina DEX justru mengalami penurunan harga mulai 1 Maret 2023. Harga Dexlite turun menjadi Rp 14.950 per liter dari sebelumnya Rp 16.150 per liter.

Sementara harga Pertamina DEX mulai 1 Maret 2023 dibanderol Rp 15.850 per liter, turun dari sebelumnya Rp 16.850 per liter.

Sementara untuk harga BBM bersubsidi dan penugasan seperti Solar subsidi dan Pertalite (RON 90) masih tetap atau tidak mengalami perubahan harga. Harga Solar subsidi masih dibanderol Rp 6.800 per liter dan Pertalite Rp 10.000 per liter.

Lantas apakah ada kenaikan juga untuk biaya bikin SIM?

Saat ini perpanjang SIM dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 bagi SIM C.

Baca Juga: Harga BBM Naik Mulai 1 Maret 2023, Ini Daftarnya

Namun jumlah di atas belum termasuk biaya dari tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

Untuk tes kesehatan dikenakan biaya Rp 25.000, tes psikologi Rp 60.000 dan asuransi Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku;

Foto Kopi SIM lama dan SIM asli;

Bukti Cek Kesehatan;

Bukti Tes Psikologi.

Sementara untuk pembuatan SIM Baru:

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.

SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu.

SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu.

SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x