Harga BBM Naik, Berapa Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B dan C Maret 2023?, Ini Daftarnya

- 1 Maret 2023, 06:57 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/

Saat ini perpanjang SIM dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 bagi SIM C.

Baca Juga: Harga BBM Naik Mulai 1 Maret 2023, Ini Daftarnya

Namun jumlah di atas belum termasuk biaya dari tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

Untuk tes kesehatan dikenakan biaya Rp 25.000, tes psikologi Rp 60.000 dan asuransi Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku;

Foto Kopi SIM lama dan SIM asli;

Bukti Cek Kesehatan;

Bukti Tes Psikologi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x