4. Pilih menu "Masuk"
5. Selanjutnya, notifikasi kelulusan akan muncul di dashboard akun peserta.
Lantas bagaimana tahapan setelah itu?
Setelah pengumuman tersebut dilanjutkan masa sanggah. Bagi peserta yang keberatan dengan hasil pengumumannya bisa mengajukan sanggahan.
Peserta hanya bisa menyanggah hasilnya sendiri. Tidak boleh menyanggah hasil peserta lain
Kemudian, masing-masing instansi akan memberikan jawab sanggah.
Lantas bagaimana tahapan bagi yang lulus?
Bagi yang lulus langkah selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca Juga: PPPK Guru 2022 Siap Diumumkan? Ini Link Pemda Seluruh Indonesia, P1, P2, P3 dan P UMUM Wajib Cek!