PORTAL SULUT – Ada angin segar buat 2,3 juta tenaga honorer karena akan diangkat sebagai ASN.
Sejak 2022 kemarin, pemerintah sudah mendata non-ASN termasuk honorer.
Terhitung dalam data didapati ada 2.360.723 orang yang terdata sebagai non-ASN.
Perlu diingat bahwa penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam surat edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Surat edaran itu resmi beredar tanggal 31 Mei 2022, ketika Menpan RB masih Tjahjo Kumolo.
Adapun Azwar Anas selaku Menpan RB sekarang mengungkapkan tahun 2023 akan dibuka peluang tenaga honorer jadi pegawai tetap.
Yakni lewat jalur CPNS 2023 di mana tenaga honorer bakal diangkat menjadi ASN.
Seleksi CPNS 2023 ini bisa menjadi jalur resmi bagi honorer untuk menjadi PNS.
Saat ini, proses seleksi CPNS baru sampai ke tahap persiapan pengusulan formasi.
“Semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah,” tutur Menpan RB.
Hal tersebut seabgaimana dinukil portalsulut.com dari laman menpan.go.id diakses 25 Februari 2023.
Sejauh ini memang ada 3 opsi yang bisa diambil untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang bakal dihapus.
Ketiganya sedang digodok bersama Komisi II DPR RI.
“Prinsipnya pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal … di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN kehilangan pekerjaan,” terang Menpan RB.
3 Opsi tenaga honorer
Butuh pertimbangan matang untuk menentukan nasib dari tenaga kerja honorer.
Berikut adalah tiga opsi nasib tenaga honorer setelah dihapus pada 28 November 2023, yakni:
1. Semua tenaga honorer diangkat jadi ASN.
Mengenai opsi ini, Menpan RB Azar Anas menegaskan perlu kekuatan keuangan negara yang besar.
Di samping itu diperlukan pertimbangan mengenai kualitas dan kualifikasi tenaga honorer.
2. Diberhentikan seluruhnya
Hal yang perlu ditimbang matang-matang, adalah opsi ini membuat pelayanan masyarakat terganggu, terlebih ASN akan pensiun.
3. Diangkat jadi ASN dengan skala prioritas.
Teruntuk opsi satu ini, sebenarnya sudah mulai dijalankan lewat seleksi PPPK 2022, terutama buat guru dan tenaga kesehatan.***