Aturan Terbaru! 6 Golongan Tidak Akan Dapat Bantuan PKH, BNPT, Dan BLT di Tahun 2023

- 24 Februari 2023, 18:04 WIB
Ilustrasi Aturan Terbaru! 6 Golongan Tidak Akan Dapat Bantuan PKH, BNPT, Dan BLT di Tahun 2023
Ilustrasi Aturan Terbaru! 6 Golongan Tidak Akan Dapat Bantuan PKH, BNPT, Dan BLT di Tahun 2023 /Dok.Kemensos/

PORTAL SULUT - 6 golongan ini tidak akan cair bantuannya seperti bantuan PKH, BPNT, BLT di tahun 2023 ini.

Sehingga jika diantara teman-teman yang masuk ke dalam 6 golongan atau kategori ini maka teman-teman tidak perlu menunggu lagi bantuan tersebut apakah cair atau tidak.

Lalu siapa sajakah yang termasuk ke dalam 6 golongan tersebut?

Baca Juga: Daftar Lengkap Libur Sekolah Semester Ganjil dan Genap, Cuti dan Libur Nasional 2022

Semua akan kita bahas tuntas dalam artikel ini.

Dikutip Portal Sulut dari channel youtube Input Media, berikut ulasannya:

Menindak lanjuti mengenai surat dari Kementerian Sosial yang diturunkan secara resmi pada tanggal 5 Januari 2023 lalu, dimana surat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap bantuan sosial yang ada di Indonesia.

Dimana terdapat banyak temuan yang terindikasi sebagai tidak layak menerima bantuan sosial namun tetap tersalurkan bantuan tersebut, maka akan ada beberapa keluarga atau penerima manfaat KPM yang akan dicoret kepesertaannya dari bantuan sosial.

Mulai bulan Januari 2023 dan seterusnya diantara bantuan-bantuan ini adalah bantuan PKH, BPNT, dan juga bantuan BLT.

sehingga perlu teman-teman ketahui ada 6 golongan yang tidak akan cair lagi bantuannya di tahun 2023 ini dan seterusnya:

  1. Aparatur sipil negara atau biasa disebut dengan ASN

Di mana ini tahun lalu terdapat beberapa temuan di lapangan ada yang terindikasi penerima yang merupakan ASN.

Padahal golongan ASN ini tidak diperkenankan untuk menerima bantuan sosial, karena pada dasarnya menerima bansos ini diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Namun pada kenyataannya di lapangan masih banyak juga ASN yang mendapatkan bantuan-batuan dari pemerintah seperti belum tua dan sebagainya.

  1. Tenaga kerja dengan upah di atas upah minimum

Baik itu upah minimum provinsi atau biasa disebut dengan UMP atau di atas upah minimum regional yang biasa disebut dengan UMR.

Baca Juga: Terimakasih Ibu Bapak Guru, Berikut 20 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2022

Dimana tenaga kerja yang memiliki gaji atau upah yang besarnya semestinya tidak menjadi penerima bantuan sosial namun pada kenyataannya di lapangan lagi-lagi terdapat temuan yang mereka ini gajinya di atas UMP dan UMR namun mendapatkan bantuan-bantuan sosial dari pemerintah dan terdaftar namanya sudah beberapa tahun terakhir ini.

Maka dari itu, banyak dari masyarakat yang sebenarnya layak tapi tidak mendapatkan bantuan tersebut.

  1. Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia

Beberapa penemuan di lapangan ini juga masih ada penerima yang sudah meninggal dunia tetapi dana bahan sosial itu tetap dicairkan ke rekeningnya.

Sehingga melalui surat edaran dari Kementerian Sosial pada bulan Januari maka akan diseleksi ulang kemudian dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.

Oleh karena itu, setiap bulannya dtks akan terus dilakukan pemutakhiran teman-teman, mungkin bulan-bulan akhir ini dilakukan pemutihan makanya ada indikasi seperti ini.

Namun di tahun 2023 ini telah menindak tegas terkait di TKS tersebut harus terus menerus dilakukan pemerintah di lapangan. ini pada kenyataannya banyak juga  menginformasikan bahwa tetangganya ini sudah meninggal tapi masih terus mendapatkan bantuan dan yang mencairkannya itu biasanya dari keluarganya itu sendiri.

Menurut peraturan seharusnya kalau sudah meninggal ini teman-teman harus segera melaporkan diri atau dari pihak desa pun harus segera mencoret nama tersebut dari penerima bantuan.

Baca Juga: 16 Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama di Tahun 2023, Ini Daftarnya

  1. Yang memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database administrasi hukum umum atau biasa disebut dengan AHU

Dimana dia ini memiliki usaha dan usaha tersebut sudah terdaftar database AHU maka tidak diperkenankan menjadi penerima bantuan sosial.

Karena di lapangan ini lagi-lagi ada yang sebagai pengusaha atau mereka ini sebagai pemimpin usaha itu sendiri namun mendapatkan bantuan-bantuan sosial dari pemerintah.

  1. Kategori keluarga mampu

Dimana penyebab bantuan sosial ini dikhususkan kepada masyarakat miskin maupun rentan miskin sehingga jika teman-teman sudah dianggap mampu secara finansial maka teman-teman akan dicoret ke pesertaan bansosnya.

Disini ini ternyata masih banyak juga yang lagi-lagi lolos, mereka ini sudah dianggap mampu namun masih aja mendapatkan bantuan sosial seperti BLT minyak goreng kemudian BLT yang DD kemudian PKH, BPNT dan lain sebagainya.

Sebenarnya jika teman-teman menemukan orang-orang yang dia itu sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan tersebut, teman-teman ini bisa melaporkannya melalui perangkat desa atau teman-teman juga bisa melaporkan melalui website resmi cek bansos.co.id.

  1. Pendamping sosial

Seperti yang kita ketahui bahwa pendamping sosial ini biasanya itu berfungsi dalam pendampingan sosial yang dikhususkan untuk membantu pemerintah agar penyaluran bantuan tepat sasaran kepada masyarakat.

Sehingga tidak diperkenankan untuk mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Memperingati Hari Santri Nasional 2022 di Ponpes Tremas, BPIP ajak Santri Pertahankan NKRI

Jadi mereka ini seperti utusan dari Kemensos untuk membantu pemerintah yang mendata ulang mengecek akan layak atau tidak mendapatkan bantuan-bantuan tersebut.

Namun pada kenyataannya, ternyata di lapangan ada indikasi lagi-lagi pendamping sosial yang mendapatkan bantuan sosial itu sendiri padahal ini tidak boleh makanya di tahun 2023 ini dari pihak sudah menindak tegas jika ada kecurangan-kecurangan tersebut.

Bagi teman-teman yang ingin mendapatkan bantuan sosial atau ingin mengecek apakah kantuk sebagai penerima bantuan sosial di tahun 2023 ini atau tidak, teman-teman bisa cek aja nama kalian Nik kalian di website resmi cek bansos kemensos.co.id.

Nantinya dicek bansos itu sendiri akan tertulis bulan berapa bantuan teman-teman ini akan disalurkan dan disalurkan melalui PT Pos atau melalui kartu KKS teman-teman melalui bank penyalur.

Jadi itulah 6 golongan yang tidak akan cair bantuan PKH, BPNT dan blt-nya di tahun 2023.

Semoga informasi yang diberikan ini bermanfaat buat teman-teman.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah