Derita Tenaga Honorer Komplit, Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditunda, Dana BOS 2023 Belum Cair, Ini Jadwalnya

- 21 Februari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /freepik.com

- 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.

- 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.

- 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.

Syarat pencairan dana BOS 2023 ini wajib dilakukan agar proses pencairan dana BOS 2023 lancar mulai dari tahap 1 hingga tahap 4.

Agar pencairan dana BOS 2023 berjalan lancar, Kemdikbud sudah memberikan arahan kepada seluruh sekolah. "Demi kelancaran penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 nanti, pastikan anda sudah mencatat realisasi pembelanjaan dana BOS tahun anggaran 2022," tulis pengumuman dari Kemdikbud.

Baca Juga: Warga Jawa Barat yang Ingin Kerja di IKN, Lowongan Kerja di IKN Dibuka, Ini Syaratnya

Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh sekolah penerima dana BOS. Sebab jika dana BOS tahap 1 mengalami gangguan maka juga akan berdampak pada pencairan tahap berikutnnya.

Jika ada sekolah yang mengabaikan imbauan ini maka bisa menjadi penyebab keterlambatan penyaluran dana BOS di sekolah tersebut. Kemdikbud memberikan batas pencatatan realisasi pembelanjaan selama 2022. "Sebelum 31 Januari 2023," tulisnya dikutip dari Twitter Pusdatin Kemdikbud.

Sementara untuk pengumuman PPPK Guru 2022 akan diumumkan pada minggu ini.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x