PKH Tahap 1 2023 Provinsi Jawa Tengah, Ada Tambahan Bantuan Rp6 Juta Untuk Kategori Ini

- 16 Februari 2023, 09:32 WIB
Ilustrasi Bansos PKH / Tangkapan Layar / Kemensos
Ilustrasi Bansos PKH / Tangkapan Layar / Kemensos /

Program PENA diinisiasi oleh Kemensos mulai akhir 2022 lalu dan berlanjut di tahun 2023. Program PENA menawarkan dukungan penguatan usaha serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp6 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan PENA merupakan program untuk mengajak masyarakat miskin dan rentan berusaha agar terlepas dari ketergantungan bantuan sosial. "Melalui Program PENA, kami mengajak masyarakat untuk berwiraswasta. Dalam waktu satu hingga dua bulan, kita lihat percepatannya. Namun, rata-rata mereka sudah berani keluar dari penerima bantuan," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan melalui program ini?

Menurut Mensos, mayoritas para penerima bantuan program PENA tersebut orang-orang yang masih muda dan berpotensi mengembangkan usaha yang pada akhirnya bisa membuat masyarakat miskin dan rentan tersebut lebih produktif dan mandiri.

Baca Juga: Guru Honorer Jawa Tengah, Ini Jadwal dan 3 Link Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022

Dikutip dari Antara, kriteria penerima program PENA, antara lain penerima bantuan sosial aktif dengan rentang usia antara 20 hingga 40 tahun, diprioritaskan penerima program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.

Selain itu, para penerima program PENA tidak wajib memiliki rintisan usaha. Klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.

Tercatat, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PENA 2022 di Indonesia 5.209 keluarga, dengan rincian 238 keluarga masuk dalam kategori miskin ekstrem, 4.971 kategori miskin.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x