PKH Tahap 1 2023 Provinsi Jawa Tengah, Ada Tambahan Bantuan Rp6 Juta Untuk Kategori Ini

- 16 Februari 2023, 09:32 WIB
Ilustrasi Bansos PKH / Tangkapan Layar / Kemensos
Ilustrasi Bansos PKH / Tangkapan Layar / Kemensos /

PORTAL SULUT - Kapan pencairan bansos program Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2023 dan siapa-siapa yang akan mendapatkannya? Berikut kabar terbaru untuk penerima di Provinsi Jawa Tengah.

Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 29 kabupaten dan 6 kota. Dan masing-masing kabupaten dan kota mendapatkan kuota penerima bansos PKH tahap 1 tahun 2023.

Untuk seluruh masyarakat Provinsi Jawa Tengah cek nama anda di sini apakah anda tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan PKH Tahap 1.

Baca Juga: Ini Jadwal dan 3 Link Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Jawa Tengah, Untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum

Bansos PKH tahap 1 dijadwalkan akan disalurkan pada bulan Februari 2023 ini. Untuk mengetahui siapa-siapa yang akan mendapatkan di tahap 1 ini cek di artikel ini.

Bantuan PKH 2023 ini diberikan kepada keluarga prasejahtera. Besaran PKH adalah Rp 3.000.000 per tahun untuk ibu hamil dan usia dini, Rp900.000 per tahun untuk siswa SD dan Rp 1.500.000 untuk pelajar SMP.

PKH untuk pelajar SMA Rp 2.000.000 per tahun dan Rp 2.400.000 per tahun untuk penderita disabilitas berat serta lansia 70 tahun ke atas.

Nah, bagi masyarakat Provinsi Jawa Tengah, nama penerima bisa cek di sini. Perlu dicatat, ada sejumlah warga penerima 2022 tak akan menerima di tahun 2023 ini. Lantaran mereka masuk penyebab yang harus dicoret sebagai penerima.

Baca Juga: Pengumuman Nama Penerima Bansos PKH Tahap 1 2023 di Provinsi Banten, Cek di Link Ini

Alasan pertama karena orang tersebut tergraduasi atau dihapus secara alamiah karena KPM tidak memiliki komponen PKH, seperti ibu hamil, punya anak balita, masih punya anak yang sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA, dan menanggung lansia dan penyandang disabilitas berat.

Alasan kedua karena mereka sudah dirasa mampu, sehingga didorong untuk mengundurkan diri.

Lantas siapa-siapa penerima di tahun 2023? Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program PKH 2023 adalah Rp28,71 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan PKH terdiri dari PKH untuk ibu hamil, balita, penyandang disabilitas, hingga anak-anak sekolah.

Bansos PKH tidak diberikan sekali waktu namun empat termin dalam satu tahun. Itu artinya setiap termin, ibu hamil dan balita yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp750.000 dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga: Ada Nama Baru Penerima Bansos PKH Tahap 1 2023 Provinsi Jawa Tengah?, Ini Nama dan Jumlahnya

Lantas siapa-siapa saja penerima bansos PKH di Jawa Tengah? Untuk melihatnya, kamu bisa cek melalui link di bawah ini.

1. Buka laman website https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Jika telah berada di laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa; Provinsi Jawa Tengah, Kab/Kota, Kecamatan dan Desa.

3. Isi data wilayah penerima manfaat

4. Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil.

4. Ketik huruf kode chapta

5. Setelah itu tinggal klik 'Cari Data'

6. Maka sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.

Nah, khusus tahun 2023 ini, ada tambahan bantuan Rp6 juta untuk masyarakat Provinsi Jawa Tengah. Nama programnya bantuan usaha dengan nama Program PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara.

Baca Juga: Jadwal dan 3 Link Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Provinsi Jawa Timur

Sejumlah daerah sudah mencairkan bantuan ini, antaralain Malang dan Gorontalo. Program PENA ini merupakan langkah Kementerian Sosial untuk pemberdayaan ekonomi dengan mengembangkan kewirausahaan dengan memberikan bantuan usaha.

Program PENA diinisiasi oleh Kemensos mulai akhir 2022 lalu dan berlanjut di tahun 2023. Program PENA menawarkan dukungan penguatan usaha serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp6 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan PENA merupakan program untuk mengajak masyarakat miskin dan rentan berusaha agar terlepas dari ketergantungan bantuan sosial. "Melalui Program PENA, kami mengajak masyarakat untuk berwiraswasta. Dalam waktu satu hingga dua bulan, kita lihat percepatannya. Namun, rata-rata mereka sudah berani keluar dari penerima bantuan," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan melalui program ini?

Menurut Mensos, mayoritas para penerima bantuan program PENA tersebut orang-orang yang masih muda dan berpotensi mengembangkan usaha yang pada akhirnya bisa membuat masyarakat miskin dan rentan tersebut lebih produktif dan mandiri.

Baca Juga: Guru Honorer Jawa Tengah, Ini Jadwal dan 3 Link Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022

Dikutip dari Antara, kriteria penerima program PENA, antara lain penerima bantuan sosial aktif dengan rentang usia antara 20 hingga 40 tahun, diprioritaskan penerima program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.

Selain itu, para penerima program PENA tidak wajib memiliki rintisan usaha. Klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.

Tercatat, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PENA 2022 di Indonesia 5.209 keluarga, dengan rincian 238 keluarga masuk dalam kategori miskin ekstrem, 4.971 kategori miskin.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x