Gaji PNS Kalah Telak dari Gaji PPPK, Tiap Bulan PPPK Lebih Unggul Sebagai ASN

- 13 Februari 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi ASN. Gaji PNS Kalah Telak dari Gaji PPPK, Tiap Bulan PPPK Lebih Unggul Sebagai ASN
Ilustrasi ASN. Gaji PNS Kalah Telak dari Gaji PPPK, Tiap Bulan PPPK Lebih Unggul Sebagai ASN /Instagram/@gocpns2021/

PORTAL SULUT – Menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah suatu kebanggan.

Sebab di samping status sebagai ASN, PPPK juga sangat pro terhadap para tenaga honorer.

Lebih daripada itu, ternyata gaji PPPK jauh mengalahkan gaji dari PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kenang Cerita Bareng Almarhum Mbah Moen, KH Musthofa Aqil Siroj Terima Sowan Ganjar Pranowo

Kendati PNS dan PPPK sama-sama punya status sebagai ASN atau Aparatus Sipili Negara, tapi ada beberapa perbedaan.

Salah satu perbedaan yang ternyata signifikan adlaah perbedaana dalam nominal gaji.

PPPK boleh berbangga diri karena jumlah gaji yang diberikan pemerintah ternyata jaugh lebih besar daripada PNS.

Gaji ini dtetapkan oleh pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Akan tetapi patut dimengerti bahwa pemberian gaji kepada para ASN sudah melalui tahapan-tahapan sehingga meraih suatu keptusuan.

Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019.

Di mana besaran gaji PNS golongan terendah antara lain Rp 1.560.800 angka ini bisa dibandingkan dengan gaji PPPK.

Bila dibandingkan, maka diketahui kalau gaji PNS tersebut masih kalah telak ketimbang gaji PPPK.

Menurut PP No. 98 Tahun 2020, gaji pokok PPPK semua golongan antara lain sebagai berikut:

- Golongan I: Rp.1794.900 – Rp.2.686.200

- Golongan II: Rp.1.960.200 – Rp. 2.843.900

- Golongan III: Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200

- Golongan IV: Rp..2.129.500 – Rp 3.086.600

- Golongan V: Rp. 2.325.600 – Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Baca Juga: Pinjam Pertama KUR BRI 2023 Langsung Rp150 Juta, Ini Syaratnya

- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Tak sekadar gaji pokok, PPPK juga bakal menerima tunjangan yang sudah dirinci sebagai berikut:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan structural

- Tunjangan jabatan fungsiinal

- Dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Demikianlah keterangan gaji PPPK yang jauh menang telak ketimbang gaji PNS.

Selamat ya untuk para PPPK!***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x