1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: FEBRUARI Promo Internet ICONNET PLN, Ini Daftar Harga dan Cara Berlangganan
6. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bagaimana dengan cara daftar KIP Kuliah? Nah, kamu bisa ikuti tata cara pendaftarannya di bawah ini:
1. Melakukan pendaftaran akun secara mandiri di laman web resmi KIP Kuliah di www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Kamu bisa juga melakukannya lewat mobile app KIP Kuliah.
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, serta alamat email aktifmu.
3. Sistem akan melakukan validasi data dan menilai kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
4. Kalau akunmu disetujui, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email yang kamu daftarkan.
5. Kalau sudah, selesaikan proses pendaftarannya dan pilih jalur seleksi masuk kuliah yang ingin kamu ikuti.
View this post on InstagramEditor: Harry Tri Atmojo
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Kabar Gembira dari Kemendikbud Untuk Guru Non Sertifikasi, Siap-Siap Hari Senin 20 Mei 2024
19 Mei 2024, 09:37 WIB Pengumuman Jadwal Pencairan TPG 2024 di Jawa Barat, Ini Rinciannya
19 Mei 2024, 08:28 WIB BOCORAN Kategori Tenaga Honorer yang Bakal Lulus dan Tak Akn Lulus di PPPK 2024
19 Mei 2024, 07:10 WIB Pencairan TPG Triwulan I 2024 Berbarengan dengan 2 Tunjangan Ini, Bukan THR TPG 100 Persen
19 Mei 2024, 06:18 WIB TAMAT! KemenPANRB Pastikan 3 Tenaga Honorer Kategori Ini Tak Bisa Jadi PPPK 2024
18 Mei 2024, 15:50 WIB