Apa Benar Rawat BPJS Kesehatan Hanya 3 Hari? Bagaimana Aturan Rawat Inap?

- 11 Februari 2023, 07:06 WIB
Apa Benar Rawat BPJS Kesehatan Hanya 3 Hari? Bagaimana Aturan Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan?
Apa Benar Rawat BPJS Kesehatan Hanya 3 Hari? Bagaimana Aturan Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan? //Antara/Irwansyah Putra/


PORTAL SULUT - Beredar kabar jika pasien rawat inap BPJS Kesehatan maksimal hanya 3 hari. Benarkah hal ini? dan bagaimana aturan rawat inap BPJS Kesehatan? Berikut penjelasannya.

Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit.

Namun, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit

Aturan Rawat Inap

Dikutip dari indonesiabaik.id, bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu. Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa di rawat inap di faskes tersebut. Namun, jika tidak dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.

Baca Juga: KUR BRI, KUR Pegadaian Atau KUR BNI, Yuk Cek Syarat dan Perbandingan Tabel Angsuran di Tahun 2023, Murah Mana?

Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan. Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.

Dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh, dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x