Kabar Terbaru, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

- 7 Februari 2023, 18:21 WIB
Ilustrasi pencairan THR dan Gaji Ke-13 tahun 2023/Tangkapan layar Haloprofesi
Ilustrasi pencairan THR dan Gaji Ke-13 tahun 2023/Tangkapan layar Haloprofesi /

PORTAL SULUT - Saat ini akan mengabarkan terkait gaji 13 dan THR tahun 2023, simak jadwal pencairan THR dan gaji 13 Tahun 2023.

Dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Tahun 2023, Presiden Jokowi telah menetapkan.

Pada 2023 pemerintah konsisten melakukan Proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, untuk mendorong produktivitas seluruh pegawai negeri sipil atau PNS.
 
Dimana akan mendapatkan bonus berupa tunjangan hari raya THR dan gaji 13.
 
 
Dewan Perwakilan Rakyat DPR telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 Triliun, telah disepakati belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3 persen, jika dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp249,1 Triliun.
 
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 Triliun untuk membayar THR dan gaji 13 PNS, ASN, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2023.
 
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK tahun 2022 daftar penerima gaji 13 adalah sebagai berikut.
 
 
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) 
 
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara pensiunan, penerima pensiunan dan yang terakhir penerima tunjangan 

Kemudian ada dua kategori ASN atau PNS yang tidak ada dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023, sehingga mereka tidak bakal terima THR dan gaji 13.

Keduanya yakni ASN atau PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Kemudian ASN atau PNS yang sedang bertugas dengan gaji di tanggung instansi.
 
Adapun jadwal pencairan THR di tahun 2023 akan cair lebih dulu sebab merujuk pada kalender penanggalan masehi tahun 2023 hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu tanggal 22 April tahun 2023.
 
Biasanya pencairan THR PNS dan pensiunan PNS dicairkan paling cepat h-10 Lebaran Idul Fitri.
 
 
Demikianlah informasi terkait THR dan gaji 13 tahun 2023 semoga bermanfaat.***
 
Sumber: Youtube Haloprofesi

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x