Diketahui berdasarkan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak bisa mengikuti program kartu Prakerja. Mereka antara lain:
- Pejabat negara
- Pemimpin dan anggota DPRD
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota kepolisian
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Para peserta yang tidak lolos Kartu Prakerja bisa mencoba mendaftar ulang pada seleksi gelombang selanjutnya.
Mereka tidak usah mengisi data diri atau mengikuti tes lagi. Caranya adalah login ke laman Prakerja, lalu isi username dan password.