5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
6. Akan diimplementasikan secara luring, daring maupun bauran
7. Terbuka bagi penerima bantuan dari lembaga kementerian atau bantuan lainnya.
Bantuan tersebut adalah Program Kartu Prakerja. Untuk saat ini masuk tahap gelombang 48.
Kini calon peserta sudah bisa mendaftar. Tahap awal ini calon peserta diminta membuat akun Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ada Bantuan Rp700 Ribu plus Pelatihan untuk UMKM, Bukan BLT UMKM atau BPUM 2023, Daftar di Link Ini
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu daftar sekarang
2. Masukkan alamat email aktif beserta kata sandinya
3. Lakukan verifikasi melalui email setelah melakukan pendaftaran
4. Pendaftaran berhasil.