Beda dengan 2022, Ini Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Dapat Rp4 Juta, DAFTAR SEKARANG!

- 3 Februari 2023, 07:59 WIB
Beda dengan 2022, Ini Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, DAFTAR SEKARANG!
Beda dengan 2022, Ini Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, DAFTAR SEKARANG! /Tangkap layar instagram.com/@info_prakerja_terbaru

Adapun syaratnyapun lebih mudah, yakni:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

6. Akan diimplementasikan secara luring, daring maupun bauran

7. Terbuka bagi penerima bantuan dari lembaga kementerian atau bantuan lainnya.

Baca Juga: Bantuan PKH Segera Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKD dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Lantas bagaimana tips agar lolos?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x