Lantas bagaimana untuk PIP 2023?
PIP Kemdikbud diperuntukkan bagi siswa berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Program ini diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
Selain itu, PIP Kemdikbud juga diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Berikut syarat selengkapnya.
Baca Juga: Aktifitas Gempa Meningkat di Awal Tahun 2023, Ternyata Ini Kata BMKG
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam