Akhirnya Terjawab Solusi Penghapusan Tenaga Honorer November 2023, MenPANRB Bilang Begini

- 19 Januari 2023, 08:37 WIB
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas /Dok. PANRB


PORTAL SULUT - Hingga kini isu penghapusan tenaga honorer pada November 2023 ini masih jadi pembicaraan hangat para tenaga honorer.

Seperti diketahui, isu ini berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Secara garis besar Surat Menteri PANRB tersebut bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar menentukan status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Baca Juga: Apa Arti Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo? Sampai Kapan Mendekam di Penjara?

Menariknya, saat rapat koordinasi (Rakor) dengan para gubernur, wali kota, dan bupati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan jika opsi penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mulai ada titik temu.

Katanya, ada beberapa alternatif yang akan dirumuskan dalam waktu dekat ini.

"Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," kata Azwar Anas, dikutip dari website Kementerian PANRB.

Anas menegaskan pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.

“Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insya Allah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” sambungnya.

Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya mengatakan, pertemuan kali ini menemukan titik terang untuk penataan tenaga non-ASN.

Beberapa pandangan dari ketua asosiasi pemerintah daerah ini akan diturunkan menjadi regulasi yang diusahakan menguntungkan berbagai pihak.

"Kami menetapkan bahwa proses ini harus diakselerasi, jadi kita optimistis," tegas Wali Kota Bogor ini.

Baca Juga: Sudah 10 Gempa Terjadi Hari Ini, Ini Kata BMKG dan Ramalan Tigor Otadan di 2023, 4 Daerah Ini harus Waspada

Sebelumnya, Menteri PANRB Azwar Anas juga memberikan tiga opsi untuk pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Opsi pertama, tenaga honorer non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN. Apabila seluruh tenaga non-ASN diangkat menjadi ASN, pastinya membutuhkan anggaran biaya yang sangat besar .

Opsi kedua, tenaga honorer non-ASN diberhentikan seluruhnya. Tetapi pilihan ini akan berdampak menggangu terhadap kinerja pelayanan publik. Hampir sebagian besar tenaga honorer di instansi pemerintahan sebagai staff pelayanan publik.

Opsi ketiga, tenaga honorer non-ASN diangkat sesuai dengan prioritas. Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan menjadi fokus pengangkatan menjadi PNS.

“Tiga opsi ini sudah dipetakan detil, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” kata Menteri PANRB Azwar Anas.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah