PORTAL SULUT - Sebanyak 149.435 peserta PPPPK Kementerian Agama (Kemenag) gagal di seleksi administrasi. Dari 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag dan sebanyak 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Bagi yang tak lolos masih diberi kesempatan selama 3 hari kedepan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.
“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata Sekjen Kemenag Nizar.
Baca Juga: 149 Ribu Peserta PPPK Kemenag 2022 Masih Bisa Lulus PPPK, Ini Syaratnya
Nizar mengatakan, total ada 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag dan sebanyak 75.083 pelamar yang
Nizar mengingatkan bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi. Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” urai Nizar.
“Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” sambungnya.
Syarat Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022
1. Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah adalah mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.