Contoh Buat Alasan di Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022 yang Baik dan Benar  

- 16 Januari 2023, 12:48 WIB
Tak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022/SSCASN
Tak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022/SSCASN /


PORTAL SULUT - Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2022 resmi diumumkan. Dari 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag dan sebanyak 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Sebanyak 149.435 peserta yang gagal pada seleksi administrasi masih diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan agar lolos pada seleksi administrasi.

Bagi yang gagal dalam seleksi administrasi masih diberi kesempatan mengajukan sanggahan di masa sanggah hingga 18 Januari 2023.

Baca Juga: Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah 2023, Ini Rincian Nama Penerima, Kapan Jadwalnya?

“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata Sekjen Kemenag Nizar.

Nizar mengatakan, total ada 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag dan sebanyak 75.083 pelamar yang

Nizar mengingatkan bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi. Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” urai Nizar.

“Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x