Pengalaman Kerja Sebelum jadi PNS Pengaruhi Gaji, Ini Caranya

- 15 Januari 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram/@gocpns2021/

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk PNS. Jika anda sebelumnya pernah bekerja sebelum jadi PNS, ajukan agar masa kerja tersebut ditambahkan dalam masa kerja PNS.

Bukan hanya kerja di BUMN, kerja di perusahaan swasta juga diakui. Meski ada syaratnya. Cek syaratnya di sini.

Kini pengalaman kerja sebelum menjadi PNS akan dihitung. Bukan hanya pengalaman kerja di BUMN, pengalaman kerja di swasta juga bisa. Namun tak semua kerja swasta akan dihitung, hanya perusahaan yang memiliki syarat ini yang akan diperhitungkan.

Baca Juga: Hanya Sampai 5 Februari, Ini yang Wajib Dilakukan PPPK Kesehatan 2022 dan Jadwal Gaji Pertama

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar gembira untuk para PNS. Jika anda sebelum menjadi PNS memiliki pengalaman kerja baik di swasta maupun di BUMN, pengalaman kerja kalian tersebut akan ditambahkan di masa kerja.

Kok Bisa? Simak penjelasannya berikut ini.

Banyak diantara PNS sebelum mendaftar sudah bekerja di tempat lain baik di swasta maupun di BUMN. Nah menjawab hal tersebut, BKN memberikan kesempatan kepasa ASN untuk mengajukan pengalaman kerja sebelumnya untuk ditambahkan pada masa kerja.

Kabar gembiira ini dikatakan BKN dalam akun instagramnya.

PNS bisa menambahkan masa kerja kalian dalam peninjauan masa kerja (PMK) PNS.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x