PORTAL SULUT - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sedang berlangsung.
Berbeda dengan PNS, sistem PPPK diatur dalam kontrak kerja. Lantas berapa tahun PPPK dikontrak? apakah 1 tahun, 5 tahun atau selamanya? simak penjelasan di sini.
Berdasar PermenpanRB No. 29 Tahun 2021, PPPK memiliki perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, namun dapat juga diperpanjang menyesuaikan kebutuhan instansi.
Baca Juga: Pengalaman Kerja Sebelum jadi PNS Pengaruhi Kenaikan Gaji, Ini Syaratnya
PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, bahwa diperpanjang atau tidaknya pegawai PPPK tergantung dari kinerjanya.
“Dilihat kinerjanya, kalau kinerja bagus maka perjanjian kerja yang bersangkutan bisa diperpanjang,” ujar Satya beberapa waktu lalu.
Namun apabila kinerja pegawai tersebut tidak bagus atau tidak sesuai perjanjian kerja maka bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang.
Satya mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.