PORTAL SULUT – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berharap bisa mendapatkan gaji 13 dan gaji 14.
Setiap tahun, PNS memang mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR, kata lain dari gaji 13 dan gaji 14.
Pertanyaan yang kerap membenak dalam PPPK adalah apakah mereka juga punya hak mendapat gaji 13 dan 14?
Baca Juga: Kabar Teranyar PPPK dan PNS, Inilah 2 Tambahan Penghasilan di Luar Gaji dan Tukin
Pertama perlu diketahui bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) terbagi menjadi PNS dan PPPK.
PPPK sendiri adalah pekerja yang diangkat pemerintah berlandaskan perjanjian kerja untuk jangka waktu yang variatif.
Banyak yang menyamakan PPPK dengan PNS, tapi sebenarnya kedua pekerja ini punya banyak perbedaan signifikan.
Mengenai gaji seperti gaji 13 dan 14, telah ada regulasinya tersendiri dalam Peraturan Pemerintah.
Tepatnya PP No. 16/2022 Tentang THR dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022.