Dalam regulasi tersebut diketahui bahwa THR dan gaji 13 bersumber dari APBN.
Ini juga mengatur anggaran gaji untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, KPK, pimpinan LPB, dan pegawai non pegawai aparatur sipil negara.
Baca Juga: Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Kemenag 2022 di 2 Link Ini
Berdasarkan aturan yang berasal dari APBD sendiri, THR serta gaji 13 adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tambahan penghasilan sebanyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan UU, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Jadi berlandaskan PP tersebut dipastikan gaji 13 dan gaji 14 juga mengalir kepada PPPK selain pada PNS.