Pengumuman Nama Penerima Bansos PKH 2023, Penerima 2022 Terancam Dicoret Jika Ketahuan Seperti Ini

- 3 Januari 2023, 15:18 WIB
Ilustrasi Bantuan PKH kembali cair
Ilustrasi Bantuan PKH kembali cair /Pexels

3. Apabila masyarakat belum mempunyai akun, klik 'Buat Akun Baru' untuk membuatnya terlebih dahulu.

4. Buat akun dengan memasukkan data diri seperti nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

5. Masukkan data lainnya seperti alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.

6. Unggah foto KTP kemudian lampirkan.

7. Unggah swafoto sambil menunjukkan KTP kemudian lampirkan.

8. Klik 'Buat Akun Baru'.

9. Masuk ke akun yang baru dibuat.

10. Klik menu 'Daftar Usulan'.

11. Klik opsi 'Tambah Usulan' dan masukkan kembali data diri yang diperlukan.

Setelah pendaftaran selesai, data masyarakat akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk selanjutnya melalui proses verifikasi dan validasi data.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah