Update Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mulai Januari 2023 dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

- 2 Januari 2023, 07:05 WIB
Update Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mulai Januari 2023 dan Penyakit yang Ditanggung BPJS
Update Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mulai Januari 2023 dan Penyakit yang Ditanggung BPJS //Dok. BPJS/


PORTAL SULUT - Berikut ini tarif iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2023.

Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan belum berubah, masih sama dengan tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Terbaru Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Berlaku Mulai Tanggal 2 Januari 2023

Pemerintah saat ini sedang merencanakan meniadakan kelas 1, 2, 3 menjadi tarif iuran yang berlaku bersifat tunggal.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku sekarang:

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x