Terbaru Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Berlaku Mulai Tanggal 2 Januari 2023

- 2 Januari 2023, 06:24 WIB
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM).
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM). //Polres Bondowoso - Polri/


PORTAL SULUT - Memasuki bulan Januari 2023, berikut update biaya terbaru pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan pengumuman, untuk wilayah DKI Jakarta pelayanan pengurusan SIM mulai dilayani pada Senin 2 Januari 2023.

"PELAYANAN DI SATPAS DAAN MOGOT, UNIT SATPAS DKI JAKARTA, UNIT GERAI SIM DKI JAKARTA DAN UNIT SIM KELILING DILIBURKAN," tulis grafis yang diunggah @TMCPoldaMetro.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2023 Lewat Online dan Rincian 7 Bansos di 2023, Bantuan Rp600 Ribu Hingga Rp1 Juta

"PELAYANAN PENERBITAN SIM DIBUKA KEMBALI PADA HARI SENIN, 2 JANUARI 2023," sambungnya.

Saat ini perpanjang SIM dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 bagi SIM C.

Namun jumlah di atas belum termasuk biaya dari tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

Untuk tes kesehatan dikenakan biaya Rp 25.000, tes psikologi Rp 60.000 dan asuransi Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x