PORTAL SULUT - Memasuki bulan Januari 2023, berikut update biaya terbaru pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan pengumuman, untuk wilayah DKI Jakarta pelayanan pengurusan SIM mulai dilayani pada Senin 2 Januari 2023.
"PELAYANAN DI SATPAS DAAN MOGOT, UNIT SATPAS DKI JAKARTA, UNIT GERAI SIM DKI JAKARTA DAN UNIT SIM KELILING DILIBURKAN," tulis grafis yang diunggah @TMCPoldaMetro.
"PELAYANAN PENERBITAN SIM DIBUKA KEMBALI PADA HARI SENIN, 2 JANUARI 2023," sambungnya.
Saat ini perpanjang SIM dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 bagi SIM C.
Namun jumlah di atas belum termasuk biaya dari tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Untuk tes kesehatan dikenakan biaya Rp 25.000, tes psikologi Rp 60.000 dan asuransi Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku;