Terbaru Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Berlaku Mulai Tanggal 2 Januari 2023

- 2 Januari 2023, 06:24 WIB
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM).
Potret Surat Izin Mengemudi (SIM). //Polres Bondowoso - Polri/

Foto Kopi SIM lama dan SIM asli;

Bukti Cek Kesehatan;

Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Ada Aturan Baru Penjualan BBM per 1 Januari 2023, CEK Harga BBM Hari Ini

Sementara untuk pembuatan SIM Baru:

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.

SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu.

SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu.

SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah