Guru Swasta Bisa Daftar PPPK Kemenag 2022, Bagaimana dengan Fresh Graduate? Ini Jawabannya

- 28 Desember 2022, 12:34 WIB
Kemenag resmi buka seleksi PPPK 2022, sediakan 49.549 formasi./Instagram.com/@kemenag_ri./
Kemenag resmi buka seleksi PPPK 2022, sediakan 49.549 formasi./Instagram.com/@kemenag_ri./ /

5. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;

6. Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000;

7. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000;

8. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000;

9. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000;

10. Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000.

Baca Juga: Heboh Ada 25 Hari Libur di Bulan Januari 2023, Benarkah?

2. Dokumen Persyaratan Khusus

Selain dokumen persyaratan umum, calon pelamar P3K Kemenag 2022 juga harus menyiapkan dokumen persyaratan khusus.

1. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Guru;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah