Ada 517 Formasi Lulusan SMA dan SMK di PPPK Kementerian Perhubungan Atau Kemenhub 2022, Ini Gajinya

- 22 Desember 2022, 09:46 WIB
PPPK Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
PPPK Kementerian Perhubungan (Kemenhub) /


PORTAL SULUT - Lulusan SMA dan SMK segera merapat. Ada 517 formasi untuk lulusan SMA dan SMK di Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mereka akan ditempatkan di bagian Pemula - Penguji Kendaran Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebanyak 297 formasi untuk lulusan SMA Sederajat / SMK Otomotif / SMK Mesin.

Sementara untuk lulusan SMK Pelayaran Nautika/SMK Pelayaran Teknika dibuka 217 formasi untuk jabatan Pemula-Pengawas Keselamatan Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga: Link Format Surat Lamaran PPPK Teknis Kemenag 2022 di Sini, Mendaftar di SSCASN

Untuk pendaftaran, Registrasi dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.

Adapun jumlah formasi yang dibuka sebanyak 2.500.

Untuk cek formasi KLIK DISINI.

Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain mendapatkan gaji pokok, dalam Perpres Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Tunjangan PPPK

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Lengkap! Begini Cara Membuat Akun di Portal SSCASN BKN Untuk Pendaftaran Calon PPPK Tenaga Teknis

Lantas siapa-siapa yang bisa mendaftar?

Persyaratan Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dan Dosen Kemenhub Tahun 2022, adalah sebagai berikut.

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan tact kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau Iebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif Iainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK);

i. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

2. Pelamar merupakan lulusan:

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-I1), memiliki ljazah dan Transkrip Nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

 b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang Pendidikan Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-II) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

c. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dengan nilai minimal pada ljazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B;

d. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada ljazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B.

4. Nilai yang dimaksud pada angka 3 butir c dan d merupakan nilai rata-rata yang tercantum pada lembar ljazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan bukan Nilai Ujian Nasional (NUN)/ Nilai Ebtanas Murni (NEM)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

5. Bagi Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional seperti dibawah ini berlaku ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi dan jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan dinyatakan gugur, antara lain:

a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor diwajibkan melampirkan Sertifikat Otomotif yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau Lembaga Sertifikasi yang terdaftar pada BNSP (dikecualikan untuk lulusan pendidikan SMK Otomotif atau SMK Mesin);

b. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki Sertifikat Basic Safety Training yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang program diklatnya telah memperoleh pengesahan (approval) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;

c. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) / Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) / Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II) / Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III);

d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) / Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) / Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II) / Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III);

e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen Teknika dapat melamar dengan memiliki kualifikasi Pendidikan S2 dan Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT- I);

Baca Juga: Kemenag Buka 49.549 Formasi Calon PPPK, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan dengan Kualifikasi Pendidikan S-2 Transportasi Laut (Keahlian Pelaut Deck ANT-1/ANT-2) wajib melampirkan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT-I) atau Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT-II);

g. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen Nautika dapat melamar dengan memiliki kualifikasi Pendidikan S2 dan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT-II);

h. Bagi Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Lektor — Dosen, diwajibkan memiliki Artikel Ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1) dan memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi dengan ketentuan minimal 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) atau minimal 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister);

i. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama — Widyaiswara, diwajibkan memiliki sertifikasi dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada:

a) KKNI Metodologi Pelatihan Jenjang 3, dan;

b) Perancangan Program dan Media Pelatihan.

j. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama — Pengelola Pengadaan Barang / Jasa, diwajibkan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang / Jasa Tingkat Dasar / Level-1.

6. Bagi Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional seperti dibawah ini berlaku ketentuan Penambahan Nilai bagi peserta yang memiliki dan melampirkan sertifikat dibawah ini:

a. Formasi Jabatan Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor, jika mempunyai Sertifikat Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

b. Formasi Jabatan Terampil - Teknisi Penerbangan, jika memiliki Sertifikat Kompetensi Teknis / Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan rincian yaitu:

1) Memiliki salah satu sertifikat antara lain Sertifikat Personel Teknik Bandar Udara / Sertifikat Personel Elektronika Bandar Udara / Sertifikat Personel Listrik Bandar Udara / Sertifikat Personel Mekanikal Bandar Udara;

2) Dan mendapatkan penambahan nilai kembali jika memiliki salah satu sertifikat antara lain Sertifikat Diklat Keudaraan / Sertifikat Diklat Manajemen Bandar Udara.

c. Formasi Jabatan Teknik Jalan dan Jembatan berlaku ketentuan persyaratan Sertifikat Kompetensi sebagai berikut:

1) Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan, jika memiliki Sertifikasi Keahlian Konstruksi Ahli Muda Bidang Sipil Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), antara lain Ahli Teknik Jalan, Ahli Teknik Jembatan, Ahli Keselamatan Jalan, Ahli Teknik Terowongan, Ahli Teknik Geoteknik, Ahli Teknik Geodesi;

2) Terampil - Teknik Jalan dan Jembatan, jika memiliki Sertifikasi Keahlian Konstruksi Ahli Muda Bidang Sipil Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), antara lain Ahli Teknik Jalan, Ahli Teknik Jembatan, Ahli Keselamatan Jalan, Ahli Teknik Terowongan, Ahli Teknik Geoteknik, Ahli Teknik Geodesi.

d. Formasi Jabatan Pustakawan berlaku ketentuan persyaratan Sertifikat Kompetensi sebagai berikut:

1) Ahli Pertama — Pustakawan, jika memiliki Sertifikat Kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan;

2) Terampil — Pustakawan, jika memiliki Sertifikat Kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.

e. Formasi Jabatan Ahli Pertama — Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, jika memiliki Sertifikat Kompetensi / Pembinaan di bidang K3.

7. Bagi Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Dosen, diharuskan memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi;

8. Bagi pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama, berlaku ketentuan wajib memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai format pada Lampiran IV pengumuman) yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah, dan;

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

Untuk Surat Keterangan Pengalaman Bekerja dimaksud wajib pula disertakan/dilampirkan Kontrak Kerja atau SK Penugasan Kerja yang relevan sesuai jabatan yang dilamar serta Curiculum Vitae (CV) yang berisikan jobdesk waktu bekerja.

9. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah