Pencairan 3 Bansos 2022 Terakhir Pekan Ini, Cek Nama Anda Sekarang!

- 19 Desember 2022, 19:00 WIB
Pencairan 3 bansos terakhir pekan ini
Pencairan 3 bansos terakhir pekan ini /Instagram.com/@kemensosri


PORTAL SULUT - Berikut ini nama-nama penerima bantuan sosial yang cair pada Desember ini. Seperti diketahui, penutupan anggaran di tahun 2022 adalah tanggal 20 Desember 2022.

Artinya hari ini adalah hari terakhir pencairan sejumlah bantuan seperti BSU, BLT UMKM atau BPUM dan BLT BBM.

Lantas bagaimana cara ceknya? simak selengkapnya di sini.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Gunakan Kereta Api, Baca Info Penting ini

1. BLT UMKM atau BPUM

Sejumlah daerah sudah mengumumkan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2022. Lantas bagaimana cara cek nama penerima?

Sebelumnya, pemerintah berencana mencairkan BLT UMKM pada Oktober 2022 lalu berbarengan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Jika sebelumnya pengecekan hanya di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, namun ternyata untuk BLT UMKM 2022 ini bukan di link tersebut.

Pantauan Portal Sulut di link pengumuman BLT UMKM yakni di website https://eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id belum ada informasi terbaru.

Dalam link tersebut tertulis

Yth. Nasabah BRI.
Terima kasih atas kepercayaannya kepada BRI.

Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.

BRI senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Contact BRI 14017 atau WA 0812 12 14017.

Terima kasih.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki pada Selasa 22 November 2022 mengatakan jika BLT UMKM tak akan cair pada tahun 2022 ini. Waktu yang mepet jadi alasan utama.

Teten memastikan BLT UMKM tidak cair tahun ini. “Tahun ini tidak mungkin (cair BLT UMKM) karena tidak ada waktu lagi (untuk mengusulkannya),” kata Teten Masduki.

Lantas apakah tahun depan akan dilanjutkan BLT UMKM ini? Teten belum bisa memastikan.
Dikutip dari Antara, sejumlah daerah sudah mencairkan bantuan untuk UMKM, adapun anggaran tersebut dari APBD.

Salah satunya Provinsi Kalimantan Timur, Probolinggo dan sejumlah daerah lainnya. Nah untuk mengecek nama-nama penerima bisa dicek di Dinas UMKM dan Koperasi setempat atau melalui link website instansi terkait.

Baca Juga: 6 Bansos Akan dihapus di Tahun 2023, Tiga Masih Cair Desember Ini

2. BSU

Masih ada 900 ribu pekerja yang belum mengambil bantuan Rp600 ribu ini.

Selasa 30 September 2022 menjadi hari terakhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

Kemungkinan juga akan menjadi penyaluran terakhir bantuan Rp600 ribu bagi pekerja. Karena di tahun 2023 nanti bantuan ini kemungkinan besar tak akan dilanjutkan.

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU ini cara pengambilannya

Pertama, penerima BSU tahap 7 datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, ambil BSU tahap 7 dapat dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU tahap 7 berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Pekerja atau buruh yang ingin ambil BSU tahap 7 tidak perlu mendatangi Kantor Pos sesuai domisili. Petugas Kantor Pos tetap akan melayani pencairan BSU tahap 7 2022 meskipun domisilinya berbeda.

Nah, siapa saja yang berhak mengambil BSU 2022?

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU tahap 7 lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.

Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 7 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Syarat BSU tahap 7 lainnya adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI. "Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu masuk dalam data penerima di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi PosPay.

Begini caranya:

1. Siapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store di link ini.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Batas Pencairan BSU 2022, 900 Ribu Pekerja Dapat Kemudahan

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi.

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker".

Tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Baca Juga: Hari Terakhir Pencairan BSU Tahap 7, 900 Ribu Pekerja Dapat Kemudahan, Manfaatkan Sekarang!

3. BLT BBM

Jumlah dana BLT BBM yang akan dicairkan adalah Rp600 ribu per penerima manfaat.

Bagi Anda yang merasa berhak mendapatkan BLT BBM dan ingin mengecek apakah mendapatkan bantuan tersebut bisa melihat laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

Jika belum terdaftar, maka Anda bisa melakukan pendaftaran caranya dengan mengajukan diri sebagai penerima bantuan melalui Program Usul Sanggah.

Fitur ini baru dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos bagi masyarakat yang telah mengunduh, mendaftar, dan datanya diverifikasi. Selain fitur tersebut, masyarakat juga dapat menghubungi command center Kementerian Sosial di nomor telepon 021-171.

Cara Ajukan Diri Sebagai Penerima BLT BBM

Dalam aplikasi Cek Bansos, Anda dapat mendaftarkan diri, keluarga, warga atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan. Berikut cara lengkapnya:

1. Fitur Usul

Unduh aplikasi Cek Bansos

Klik tombol menu Daftar Usulan dan klik tombol Tambah Usulan

Anda wajib mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan calon penerima manfaat

Pilih jenis bantuan sosial apakah itu BPNT atau PKH

Unggah 2 foto yakni KTP dan rumah tampak depan

2. Fitur Sanggah

Ini merupakan kebalikan dari fitur usul yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri atau orang lain sebagai penerima BLT BBM.

Fitur ini akan menilai apakah seseorang di sekitar daerah Anda apakah layak mendapatkan bantuan atau tidak. Berikut cara selengkapnya:

Buka aplikasi Cek Bansos

Klik menu Tanggapan Kelayakan

Halaman depan akan menampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda

Anda bisa memberikan tanggapan dengan memilih ikon jempol yang menghadap ke bawah.

Ikon tersebut untuk menilai penerim manfaat apakah layak mendapatkan bantuan.

Anda juga bisa memberikan tanggapan dengan memilih ikon jempol menghadap ke atas. Ikon ini akan menilai seseorang sudah layak mendapatkan bantuan.

Kemudian isi alasan kenapa orang yang Anda maksud tidak layak menerima BLT
Terakhir, klik Kirimkan Tanggapan

Setelah mengajukan diri, pemerintah akan memverifikasi data tersebut. Jika sudah terverifikasi, maka pendaftar berhak mendapatkan BLT BBM Rp 600 ribu.

Setelah Anda terverifikasi, Anda bisa langsung mengecek status bantuan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah