Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme perbankan.
KPM akan menerima kit bantuan non tunai berupa kupon elektronik (e-voucher) dari Bank Penyalur.
Besaran Bantuan Pangan Non Tunai adalah Rp.110.000,- per KPM per bulan untuk BPNT. Sedangkan besaran program sembako periode bulan Januari-Februari Rp 150.000,- namun sejak periode bulan Maret-Agustus 2020 dinaikkan menjadi Rp 200.000,-.
Bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai dan apabila bantuan tidak dibelanjakan dalam bulan tersebut, maka nilai bantuan tetap tersimpan dan terakumulasi. KPM dapat menggunakan e-voucher tersebut untuk membeli beras serta bahan pangan lainnya seperti telur, sesuai jumlah dan kualitas yang diinginkan di e-warong.
Baca Juga: Ini Rincian Tunjangan Guru dari Non ASN, PPPK hingga ASN di Tahun 2023
4. Bantuan Voucher Kuota Intenet
Bantuan kuota internet ini dilucurkan tahun 2021 lalu sata terjadinya pandemi covid-19.
Meski begitu, para penerima 5 bantuan tersebut tak perlu kuatir. Diawal tahun 2023, penerima bantuan ini berpeluang dapat bantuan Rp4 juta dari pemerintah.
Caranya dengan ikut program Kartu Prakerja.
Namun ada perbedaan dengan tahun 2022 ini, para peserta yang lolos akan mendapatkan Rp4,2 juta. Syaratnyapun dibikin lebih mudah dibanding tahun 2022 ini.