PORTAL SULUT - Pemerintah berupaya terus memberikan kesejahteraan para guru melalui berbagai tunjangan. Selain gaji pokok, para guru juga mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Berikut rincian tunjangan guru, dari guru honorer, PPPK hingga ASN.
Beberapa juknis mengenai tunjangan sertifikasi guru, diantaranya adalah Permendikbud nomor 18 tahun 2021, Persesjen Nomor 18 tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.
Juknis berikutnya adalah Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020, Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 dan juga Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
Tunjangan sertifikasi guru sebagaimana dalam juknis, diberikan kepada empat kategori guru, baik negeri dan swasta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan jika dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan BOS maupun TPG. “Dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan BOS dan TPG,” kata Anang.
Anang juga menambahkan bahwa saat ini pembentukan RUU Sisdiknas masih pada tahap perencanaan.
Berikut jenis guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru dan besaran gaji pokok yang diterima:
1. Guru PNSD