Selain di eform.bri.co.id, Nama Penerima BLT UMKM atau BPUM Desember 2022, Bisa Cek Disini

- 13 Desember 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi pencairan bansos Bulan Desember 2022
Ilustrasi pencairan bansos Bulan Desember 2022 /Yuan Ifdal Khoir

PORTAL SULUT - Hingga saat ini penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM bertanya mengenai pencairan bantuan.
 
Sebab saat ini sudah memasuki pertengahan bulan Desember 2022.
 
Banyak masyarakat khususnya pemilik UMKM bertanya-tanya soal pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM 2022.
 
Beredar kabar jika Pemerintah akan mencairkan BLT UMKM atau BPUM pada bulan Oktober lalu, namun hingga awal Desember belum ada informasi pencairan.
 
Lantas bagaimana kabar BLT UMKM?
 
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki pada Selasa 22 November 2022 mengatakan jika BLT UMKM tak akan cair pada tahun 2022 ini. Waktu yang mepet jadi alasan utama.
 
Teten memastikan BLT UMKM tidak cair tahun ini. “Tahun ini tidak mungkin (cair BLT UMKM) karena tidak ada waktu lagi (untuk mengusulkannya),” kata Teten Masduki.
 
Lantas apakah tahun depan akan dilanjutkan BLT UMKM ini? Teten belum bisa memastikan.
 
Pantauan Portal Sulut di link pengumuman BLT UMKM yakni di website https://eform.bri.co.id/bpum belum ada informasi terbaru.
 
 
Dalam link tersebut tertulis
 
Yth. Nasabah BRI.
Terima kasih atas kepercayaannya kepada BRI.
 
Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.
 
BRI senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah. 
 
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Contact BRI 14017 atau WA 0812 12 14017.
 
Terima kasih.
 
Hal ini juga diperkuat hasil laporan PCPEN 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) mencapai Rp280,7 triliun per 18 November 2022, atau 61,6 persen dari pagu sebesar Rp455,62 triliun.
 
Secara rinci, realisasi tersebut meliputi penanganan kesehatan sebesar Rp48,6 triliun atau 39,7 persen dari pagu Rp122,54 triliun yang digunakan untuk pembayaran klaim pasien Rp27,3 triliun dan insentif tenaga kesehatan Rp3,1 triliun.
 
Kemudian pengadaan vaksinasi Rp2,8 triliun, insentif perpajakan kesehatan Rp1,8 triliun serta dukungan APBD termasuk Dana Desa untuk penanganan COVID-19 melalui Rp12,3 triliun.
 
Realisasi program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PCPEN) meliputi perlindungan masyarakat sebesar Rp123 triliun atau 79,5 dari pagu Rp154,76 triliun yaitu untuk PKH Rp21,4 triliun kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan Kartu Sembako Rp32,9 triliun bagi 18,8 juta KPM.
 
 
Selanjutnya BLT minyak goreng Rp8,4 triliun bagi 23,9 juta penerima, BLT Desa Rp24,6 triliun bagi 7,5 juta KPM, BLT BBM Rp6,5 triliun bagi 20,65 juta KPM, Kartu Prakerja Rp18 triliun bagi 3,6 juta peserta serta subsidi upah Rp7,68 triliun untuk 12,8 juta pekerja.
 
Kemudian bantuan untuk penyandang disabilitas; YAPI dan lansia Rp10 miliar, BT-PKLWN Rp1,3 triliun yang disalurkan oleh Polri kepada 683 ribu penerima dan TNI kepada 1,4 juta penerima serta dukungan APBD unit Perlinmas Rp2,3 triliun.
 
Terakhir, realisasi PCPEN juga meliputi penguatan pemulihan ekonomi yang sebesar Rp109 triliun atau 61,1 persen dari pagu Rp178,32 triliun yakni meliputi program padat karya Rp17,5 triliun, pariwisata dan ekonomi kreatif Rp6,3 triliun serta ketahanan pangan Rp18,7 triliun.
 
Berikutnya untuk kawasan industri Rp0,9 triliun, dukungan UMKM (subsidi KUR dan IJP) Rp23,7 triliun, insentif perpajakan Rp15,2 triliun, infrastruktur dan konektivitas Rp14,5 triliun serta dukungan APBD untuk pemulihan ekonomi Rp3,2 triliun.
 
Di laporan tersebut tak ada bantuan BLT UMKM atau BPUM.
 
Namun dikutip dari Antara, sejumlah daerah sudah mencairkan bantuan untuk UMKM. adapun anggaran tersebut dari APBD.
 
Salah satunya Provinsi Kalimantan Timur, Probolonggo dan sejumlah daerah lainnya. Nah untuk mengecek nama-nama penerima bisa dicek di Dinas UMKM dan Koperasi setempat.
 
Seperti diketahui, berikut ini syarat dan kriteria UMKM Dapat BLT UMKM 2022:
 
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
 
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
 
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
 
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
 
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
 
7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi.***
 
Sumber: Antara

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x