Adapun daerah tersebut salah satunya Provinsi Kalimantan Timur, Probolonggo dan sejumlah daerah lainnya.
Kemudian untuk mengecek nama-nama penerima bisa dicek di Dinas UMKM dan Koperasi setempat.
Berikut ini syarat dan kriteria UMKM Dapat BLT UMKM 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Tidak Pernah Miskin! 5 Shio Ini Jadi Penyedot Rezeki Seumur Hidup Mereka
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)