Ini Barang yang Wajib dan Dilarang Dibawa saat Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

- 4 Desember 2022, 19:47 WIB
Ilustrasi tes PPPK
Ilustrasi tes PPPK /Humas KBB

PORTAL SULUT - Seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan (nakes) akan dimulai pada Selasa 6 Desember hingga 23 Desember 2022.

Ssebelum pelaksaan tes, peserta diminta mengecek jadwal dan lokasi pelaksaan tes.

"Cek jadwal dan lokasi ujian kalian melalui laman informasi masing-masing instansi ya #SobatBKN dan pastikan kalian membaca betul syarat dan kelengkapan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan dari sekarang," tulis instagram BKN.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Serta Materi Tes dan Passing Grade

Terkait dengan jadwal tes dan titik lokasi ujian, akan diumumkan oleh masing-masing instansi yang mengadakan seleksi PPPK tenaga kesehatan ini.

Untuk itu, peserta diminta melakukan pengecekan jadwal dan lokasi ujian secara berkala pada kanal informasi instansi yang dilamar.

Peserta juga diminta mencetak kartu ujian sebelum pelaksanan tes. Jadwal pencetakan kartu ujian mulai hari ini, 4 Desember hingga 5 Desember 2022.

Nah, lantas hal-hal apa saja yang wajib disiapkan peserta seleksi kompetensi?

Dikutip dari JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KESEHATAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 2022, sesuai rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, ada beberapa hal yang wajib dipatuhi peserta:

A. PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN

1. Peserta sudah melakukan Vaksin COVID-19 dosis lengkap;

2. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir Seleksi Kompetensi + 1 di setiap titik lokasi ujian;

3. Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

4. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dengan orang lain;

5. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

6. Peserta membawa alat tulis pribadi;

7. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Makin Sejahtera PPPK 2022, Ini 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok di Tahun 2023, Ini Syarat dan Nilainya

a. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

b. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas); dan

c. Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.

B. TATA TERTIB PESERTA

1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

c. Bukti sudah melakukan Vaksin COVID-19 dosis lengkap melalui aplikasi Peduli Lindungi; dan

d. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan dan bukti sudah melakukan Vaksin COVID-19 dosis lengkap melalui aplikasi Peduli Lindungi kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

Baca Juga: Makin Sejahtera PPPK 2022, Ini 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok di Tahun 2023, Ini Syarat dan Nilainya

7. Peserta dilarang:

1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

8) Merokok dalam ruangan seleksi.

BKN menyediakan media live score secara real time untuk transparansi dan akuntabilitas seleksi. Live score ini akan ditayangkan langsung melalui kanal resmi YouTube Official CAT BKN.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x